Selasa, 13 Maret 2012

Pengetahuan Berlalu Lintas


1. RAMBU-RAMBU

a. Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan :
         Rambu Peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
         Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
         Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
         Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
b. Rambu-rambu ditempatkan secara tetap.
c. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu-rambu yang
    bersifat sementara Pada rambu-rambu dapat ditambahkan papan tambahan

    dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya
    berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun
    perihal lainnya.  


d. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap rambu-rambu dan papan tambahan diatur dengan Keputusan Menteri.

2. MARKA JALAN

a. Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingat-kan atau
    menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

b. Marka jalan terdiri dari :

1) Marka Membujur :

a) Garis Utuh;
- Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan
  melintasi garis tersebut.
- Marka membujur apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan
  tanda tepi jalur lantas.

b) Garis Putus-putus;
Marka membujur berupa garis putus-putus merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.

c) Garis ganda yg terdiri dari garis utuh & garis putus-putus
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

d) Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

2) Marka Melintang

a) Garis Utuh
Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.

b) Garis Putus-putus
Marka melintang berupa garis putus-putus menyatakan batas yang tidak dapat dilamapui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan

3) Marka Serong;
a) Marka serong berupa garis utuh.
(1) Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan
(2) Pemberitahuan awal sdh mendekati pulau lalu lintas.
(3) Dilarang dilintasi kendaraan.
b) Marka serong yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

4) Marka Lambang.
Marka Lambang dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu dan dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.

5) Marka Lainnya.
Marka lainnya adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang :
a. Garis Utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir.
b. Garis-garis Utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan.
c. Garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis melintang dan garis serong yang membentuk garis berliku-liku untuk menyatakan larangan parkir.
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.


3. ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL)
a. Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.

1) Lampu tiga warna :
a) Cahaya berwarna merah, menyatakan kendaraan harus berhenti.
b) Cahaya berwana kuning, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
c) Cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan harus maju.
2) Cahaya
a) Cahaya berwarna merah;
b) Cahaya berwarna hijau.

3) Lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan yaitu cahaya berwarna kuning atau merah kelap-kelip


4. ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PEMAKAI JALAN
Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu terdiri dari:

a. Alat pembatas kecepatan;
1) Pagar Pengaman;
2) Cermin Tikungan;
3) Delinator;
4) Pulau-pulau lalu lintas;
5) Pita penggaduh.

b. Alat pembatas tinggi, lebar dan berat (Jembatan Timbang).

5. KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL), RAMBU-RAMBU, DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG.
a. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan/atau perintah diumumkan dalam Berita Negara.
b. Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan.
c. Jangka waktu 30 hari digunakan untuk memberikan informasi kepada pemakai jalan.
d. Setiap orang dilarang menempelkan atau memasang sesuatu menyerupai, menambah atau mengurangi arti dari rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
e. Alat pemberi isyarat lalu lintas yang merupakan perintah harus didahulukan dari rambu-rambu dan/atau marka jalan.
f. Dalam keadaan tertentu petugas Polisi Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan :
1) Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu;
2) Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus;
3) Mempercepat arus lalu lintas;
4) Memperlambat arus lalu lintas;
5) Mengubah arah arus lalu lintas.
g. Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia.
h. Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia wajib didahulukan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan.
i. Pengaturan yang diberikan oleh Petugas Polri dapat berupa dengan Isyarat Tangan, Peluit ataupun dengan Lampu Senter (Malam hari).

6. FASILITAS PENDUKUNG
a. Fasilitas pendukung meliputi fasilitas pejalan kaki, parkir pada badan jalan, halte, tempat istirahat, dan penerangan jalan.
a. Trotoar;
b. Tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan dan/atau rambu-rambu;
c. Jembatan penyeberangan;
d. Terowongan penyeberangan.
b. Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung, dilakukan oleh Menteri.
c. Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung yang berada di jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol. 
7. TATA CARA BERLALU LINTAS
a. Penggunaan Jalur Jalan
1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2) Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a) Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya;
b) Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.
b. Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
1) Tata Cara Melewati
a) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
b) Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
c) Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
(1) Lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet;
(2) Bermaksud akan belok kiri.
d) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
e) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
(1) Kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang;
(2) Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
f) Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
g) Pengemudi dilarang melewati :
(1) Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
(2) Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
h) Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
(1) Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
(2) Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.

2) Tata Cara Berpapasan
a) Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisah-kan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
b) Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
c) Pada jalan tanjakan/menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.

3) Tata Cara Membelok
a) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
b) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
c) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

4) Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.

5) Posisi Kendaraan di Jalan
a) Pada lajur yang memiliki dua atau lebih lajur serah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
b) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
c) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatnnya.
d) Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.

6) Jarak Antara Kendaraan
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
c. Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a) Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
b) Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d) Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
e) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
2) Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
3) Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
a) Mendahulukan kereta api;
b) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
d. Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas
1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b) Ambulans mengangkut orang sakit;
c) Kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d) Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e) Iring-iringan pengantaran jenazah;
f) Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g) Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
2) Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
3) Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.
e. Berhenti dan Parkir
1) Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
2) Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
a) 6 m Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / tempat penyeberangan sepeda yg telah ditentukan
b) 5 m Pada jalur khusus pejalan kaki
c) 50 m Pada tikungan tertentu
d) 100 m Di atas jembatan
e) 25 m Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
f) Di muka pintu keluar masuk pekarangan
g) 6 m Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
h) 6 m Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
3) Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
4) Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
f. Penggunaan Komponen Pendukung dan perlengkapan Ranmor
1) Pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan.
2) Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraann bermotor roda empat / lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.
g. Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
1) Peringatan dengan Bunyi
a) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
(1) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
(2) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
b) Isyarat peringatan dilarang digunakan oleh pengemudi:
(1) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyakan dengan rambu-rambu;
(2) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
c) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
(1) Kendaraan pemadam kebakaran yg sdg melak-sanakan tugas termasuk kendaraan yg diper-bantukan untuk keperluan pemadam kebakaran;
(2) Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
(3) Kendaraan jenazah yg sdg mengangkut jenazah;
(4) Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
(5) Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara/Pemerintah Asing yg menjadi tamu negara.
2) Penggunaan Lampu
a) Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi:
(1) Lampu utama dekat;
(2) Lampu posisi depan dan posisi belakang;
(3) Lampu tanda nomor kendaraan;
(4) Lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.
b) Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setiap kendaraan tidak bermotor harus menggunakan lampu yang diwajibkan.
c) Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
(1) Menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan/mengganggu pemakai jalan lain;
(2) Menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
(3) Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
(4) Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor yang mendapatkan prioritas.
d) Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
(1) Menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
(2) Menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
(3) Menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaik-kan penumpang;
(4) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan yang mendapatkan prioritas.
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
h. Kecepatan Maksimum dan/atau MinimumKendaraan Bermotor
1) Jalan Kelas I, II dan III A dalam jarinngan jalan primer untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;
2) Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobiil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;
3) Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;
4) Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam;
5) Pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;
6) Pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.
i. Perilaku Pengemudi Terhadap Pejalan Kaki
Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki:
1) Yg berada pada bagian jalan yg diperuntukkan bagi pejalan kaki
2) Yg akan atau sedang menyeberang jalan.
j. Larangan Penggunaan Jalan
1) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor melalui jalan yang memiliki kelas jalan yang lebih rendah dari kelas jalan yang diizinkan dilalui oleh kendaraan tersebut.
2) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor barang tertentu yang bermuatan di luar jaringan lintas yang telah ditetapkan.
8. PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
a. Petugas yang berwenang dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor.
b. Pemindahan kendaraan bermotor dilakukan dalam hal :
1) Kendaraan yang patut diduga terlibat dalam tindak kejahatan;
2) Kendaraan bermotor mengalami kerusakan teknis & berhenti / parkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti & atau parkir;
a) Kendaraan yang mengalami kerusakan teknis dipindah-kan ke tempat lain yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan petugas yang berwenang.
b) Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan berhenti atau parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
3) Kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau parkir;
a) Pemindahan kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau parkir, dilakukan oleh petugas yang berwenang setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan tersebut tidak berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang.
b) Apabila pengemudi dan/atau pemilik kendaraan diketemukan oleh petugas yang berwenang sebelum jangka waktu dilampaui, kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas.
c) Pemindahan kendaraan dilakukan ketempat lain yang tidak menggangu keselamatan dan kelancaran lalu lintas atau ketempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang.
d) Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus :
(1) Menggunakan mobil derek;
(2) Bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;
(3) Membuat berita acara pemindahan kendaraan bermotor;
(4) Memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.
4) Kendaraan yang parkir di jalan yang tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
a) Pemindahan kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang ditunjuk.
b) Pemindahan kendaraan bermotor di jalan Tol, dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol.
c) Pemindahan kendaraan dapat dipungut biaya.
9. PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR.
Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu:
- Sepeda motor;
- Mobil penumpang;
- Mobil bus;
- Mobil barang;
- Kendaraan khusus.
a. Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
1) Setiap kendaraan bermotor (Roda 4 keatas) harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a) Lampu utama dekat secara berpasangan;
b) Lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d) Lampu rem secara berpasangan;
e) Lampu posisi depan secara berpasangan;
f) Lampu posisi belakang secara berpasangan;
g) Lampu mundur;
h) Lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i) Lampu isyarat peringatan bahaya;
j) Lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k) Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
2) Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a) Lampu utama dekat;
b) Lampu utama jauh apabila mampu mencapai kecepatan melebihi 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d) Satu Lampu Rem.
e) Satu Lampu posisi depan.
f) Satu Lampu posisi belakang.
g) Satu Lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan.
h) Satu Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga;
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. ambulans;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.

Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b. untuk menderek kendaraan;
c. pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat;
d. yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
e. milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
Komponen Pendukung

Pasal 70
Komponen pendukung kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a. pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar;
b. kaca spion;
c. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d. klakson;
e. sabuk keselamatan kecuali sepeda motor;
f. sepakbor;
g. bumper, kecuali sepeda motor.
(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.
(1) Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor.
(2) Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau barang yang dilihat.
(3) Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, sekurang-kurangnya berjumlah satu buah.
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d, harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter.
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. kendaraan ambulans;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.
(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, berjumlah dua jangkar atau lebih yang dipasang untuk melengkapi tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.(1) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor.
(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g, dipasang:
a. di depan belakang untuk mobil penumpang dan mobil bus;
b. di depan untuk mobil barang.
(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menonjol ke depan lebih dari 50 centimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.
Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan
Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dilengkapi peralatan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan alat pembuka ban.
(1) Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor tanpa kereta samping, dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi :
a. ban cadangan;
b. segitiga pengaman;
c. helm bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
(2) Setiap sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping, dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya.Ukuran dan Muatan Kendaraan Bermotor
(1) Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatannya adalah sebagai berikut :
a. lebar maksimum 2.500 milimeter;
b. tinggi maksimum 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraannya;
c. panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 milimeter, sedangkan rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 milimeter;
d. panjang bagian kendaraan tanpa muatan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang, maksimum 62,50 % dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan, maksimum 43,50 % dari jarak sumbunya;
e. sudut pergi bagian belakang bawah kendaraan sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan jalan.
(2) Ukuran tinggi mobil bus tingkat dapat melebihi ukuran tinggi maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(3) Ukuran panjang mobil bus tempel tidak lebih dari 18.000 milimeter.
(4) Apabila kendaraan bermotor dengan atau tanpa muatan memiliki tinggi total lebih dari 3.500 milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda peringatan mengenai tinggi kendaraan yang dikemudikan.
(5) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berupa tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.
Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
(1) Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas laik jalan, yang meliputi :
a. emisi gas buang kendaraan bermotor;
b. kebisingan suara kendaraan bermotor;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. tingkat suara klakson;
g. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. alat penunjuk kecepatan;
j. kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk masing-masing jenis, ukuran dan lapisan;
k. kedalaman alur ban luar.
10. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
(2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pengumpulan data yang dapat digunakan :
a. tertib administrasi;
b. pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan menyangkut kendaraan yang bersangkutan;
d. dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan;
e. memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
(1) Untuk keperluan tertentu kendaraan bermotor yang belum pernah didaftarkan dapat dioperasikan di jalan.
(2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor;
b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lainnya;
c. mencoba kendaraan baru sebelum kendaraan tersebut dijual;
d. mencoba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian;
e. memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Pasal 174
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) untuk yang pertama kali wajib memenuhi syarat-syarat :
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe dan tanda bukti lulus uji tipe, atau buku dan tanda bukti lulus uji berkala;
b. memiliki bukti pemilikan kendaraan bermotor yang sah.
(2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dengan dilampiri sekurang-kurangnya data mengenai :
a. nama pemilik yang dibuktikan dengan tanda jati diri yang bersangkutan, dan dalam hal badan hukum, nama badan hukum yang bersangkutan yang dibuktikan dengan akte pendirian;
b. alamat pemilik atau badan hukum;
c. wilayah administrasi, tempat kendaraan bermotor itu biasanya berada;
d. bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan;
e. jenis kendaraan bermotor;
f. merek, tipe, tahun pembuatan, dan warna kendaraan bermotor;
g. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
h. nomor motor penggerak/mesin;
i. jenis bahan bakar;
j. tanggal pembelian.
Pasal 175
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan buku pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor serta tanda nomor kendaraan bermotor.
Pasal 176
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai:
a. nama dan alamat pemilik;
b. jenis kendaraan;
c. jumlah roda dan sumbu;
d. merek dan tipe;
e. tahun pembuatan/perakitan;
f. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
g. nomor motor penggerak/mesin;
h. bahan bakar;
i. warna dasar kendaraan;
j. keterangan pabean untuk kendaraan bermotor yang diimpor;
k. nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe atau nomor buku uji berkala untuk kendaraan bermotor yang tidak diwajibkan uji tipe;
l. nomor pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Apabila terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik dan/atau perubahan mengenai spesifikasi teknik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dicatat dalam buku pemilik kendaraan bermotor.
(3) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
b. nama dan alamat pemilik;
c. merek dan tipe;
d. jenis;
e. tahun pembuatan/perakitan;
f. isi silinder;
g. warna dasar kendaraan;
h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
i. nomor motor penggerak/mesin;
j. jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;
k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor;
l. masa berlaku;
m. warna tanda nomor kendaraan bermotor;
n. bahan bakar;
o. kode lokasi;
p. nomor urut pendaftaran.
(4) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai:
a. kode wilayah pendaftaran;
b. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
c. masa berlaku.
Pasal 177
Buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman.
Pasal 178
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b. terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
c. tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
d. warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1) dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa;
2) dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
3) dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah;
4) dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.
e. Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Pasal 179
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) berlaku selama kendaraan bermotor yang bersangkutan masih dioperasikan.
(2) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun, setiap tahun diadakan pengesahan kembali dan tidak diganti.
Pasal 180
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 181
(1) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 disampaikan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam sejak permohonan pendaftaran diterima secara lengkap harus memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon, atau menolak permohonan pendaftaran.
(3) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor ditolak apabila :
a. pemohon tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155;
b. kendaraan bermotor telah memiliki nomor pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 182
Pemilik dari kendaraan bermotor yang telah mendapat bukti pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 harus melaporkan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor yang menerbitkan bukti pendaftaran apabila :
a. bukti pendaftaran hilang atau rusak sehingga mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas;
b. operasi kendaraannya dipindahkan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain di luar wilayah tempat kendaraan didaftarkan;
c. spesifikasi teknik kendaraan bermotor diubah sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti pendaftaran;
d. pemilikan kendaraan bermotor beralih sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam bukti pendaftaran.
Pasal 183
(1) Surat tanda nomor kendaraan bermotor dicabut apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dilaksanakan.
(2) Pemilik kendaraan bermotor yang surat tanda nomor kendaraan bermotornya dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberi surat tanda nomor kendaraan bermotor yang baru setelah yang bersangkutan mendaftar kembali sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Pasal 184
(1) Permohonan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan indentitas pemilik dan atau spesifikasi teknik kendaraan bermotor;
b. tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor;
c. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
d. buku pemilik kendaraan bermotor.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara lengkap dan pemohon menunjukkan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, pada hari itu juga surat tanda nomor kendaraan bermotor yang telah disahkan harus sudah diberikan kepada pemohon.
Pasal 185
Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) tidak dipungut biaya.
Pasal 186
Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melampirkan:
a. surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat menyerahkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud;
b. salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor setelah menunjukkan aslinya;
c. salinan bukti lulus uji kendaraan bermotor yang bersangkutan setelah menunjukkan aslinya.
Pasal 187
Permohonan perubahan tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan:
a. melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud;
b. melampirkan buku pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan;
c. melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor dengan menunjukkan aslinya;
d. melampirkan salinan bukti lulus diuji berkala kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya;
e. membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk diperiksa.
Pasal 189
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 atau Pasal 187 atau Pasal 188 secara lengkap, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam, bukti perpanjangan, perusahaan atau penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon.
(2) Permohonan perpanjangan, perubahan dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan ditolak apabila :
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 186, Pasal 187 dan Pasal 188;
b. kendaraan tersebut tersangkut dalam perkara tindak pidana;
c. atas permintaan instansi yang berwenang.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diberikan secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Pasal 190
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor, perpanjangan, perubahan dan penggantian tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 186, Pasal 187, dan Pasal 188 dipungut biaya.
(2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Pasal 191
(1) Pengoperasian kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor.
(2) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau pengimporan kendaraan bermotor.
(3) Untuk memperoleh surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor diajukan permohonan secara tertulis kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor, yang memuat:
a. nama pemohon yang bertanggung jawab, dibuktikan dengan jati dirinya dan nama badan usaha yang diwakilinya;

Jumat, 13 Januari 2012

Instalasi windows 98,Xp,Vista,7even

Dan
Linux Blank-on Ombilin























Disusun oleh:
ach.chabibi Arief






























Cara Instalasi Windows XP


Windows XP adalah suatu sistem pengoperasian (operating system) yang paling banyak dipakai sampai saat ini karena selain kemudahan dalam pemakaiannya Windows XP digunakan sebagai standarisasi pembelajaran yang di pakai oleh sekolahan-sekolahan dan perguruan tinggi pada umumnya.

Untuk melakukan penginstalan windows xp diperlukan ketelitian dan kesabaran dalam prosesnya karena memerlukan waktu yang lumayan lama.

Ada beberapa jenis windows xp diantaranya windows xp professional, Home Edition, Media Center Edition, Tablet PC Edition, Starter Edition, Professional x64 Edition, Professional 64-bit Edition For Itanium.

berikut langkah-langkah yang mudah dan lengkap cara menginstal windows xp :

1. Siapkan CD WINDOWS XP

2. Siapkan CD DRIVER MOTHERBOARD

3. Atur bios terlebih dahulu agar prioritas bootingnya dimulai dari CD(DVD)-ROM, caranya:

a. Masuk ke BIOS dengan menekan tombol Del, atau F1, atau juga F2.
Pilih menu Advanced Settings, kemudian carilah ‘Boot Priority’ atau yang sejenis.

b. ubah pengaturanya, agar CDROM jadi urutan yang pertama kemungkinan pilihan ini ada 2 jenis

* menu ‘First boot priority’, ‘Second boot priority’ dll: Aturlah ‘First boot priority’ ke ‘CDROM’ dengan menekan tombol PgDn/Pgup (Page Down/Up) atau +/-.
Atur juga ‘Second boot priority’nya ke HDD0/HDD1.
* Jika menunya ‘Boot priority’: atur ke ‘CDROM, C, A’ atau ‘CDROM, A,

C. dengan menekan tombol PgDn/Up.



Cara paling mudah instal windows xp
(lengkap dengan gambar):

gak usah di utak-atik biosnya. biarin aja bios diload masukin CD WINDOWSnya, lalu Restart komputer, trus tekan-tekan F8 atau F10 atau F11 (boleh dicoba satu-satu) nanti bakal muncul opsi boot selection. pilih aja yg ada 'bau' cd-nya. trus enter. selesai deh...ga pake repot-repot...

4. Tunggu beberapa saat sampai muncul tulisan "press any key to boot from CD" seperti tampilan Seperti gambar di bawah ini

































  1. ENTER atau sembarang tombol, lalu proses instalasi akan mengecek hardware komputer anda, kemudian akan muncul tulisan "windows setup" seperti gambar dibawah ini



















6. lalu file-file di dalam cd akan di load ke dalam komputer, kemudian akan muncul tampilan "welcome to setup" seperti gambar dibawah ini


















7. Tekan "ENTER" untuk menginstal windows xp, "R" untuk repair system windows yang sebelumnya pernah terinstal, "F3" untuk keluar dari proses instalasi, lalu akan muncul (End User Licese Aggrement) seperti gambar di bawah ini






















8.Tekan "F8" kemudian proses instalasi akan mencari dan membaca partisi hardisk anda, kemudian akan muncul semua partisi hardisk anda, seperti gambar di bawah ini























9. Tekan "ENTER" untuk langsung menginstal windows, "C" untuk membuat partisi hardisk anda, kapasitas partisi sesuai dengan kebutuhan anda, dalam satuan MB, selanjutnya jika anda membuat partisi dengan menekan tombol "C", maka akan muncul gambar seperti di bawah ini























10. Kemudian tuliskan kapasitas partisi yang ingin anda buat, seperti terlihat pada gambar diatas, sebagai contoh, misalkan kapasitas hardisk anda 40 GB, lalu anda ingin membagi dua, maka tuliskan 20000,jangan 20, karna partisi satuannya MB, tentunya anda mengerti kan...?? cat" 1GB = 1000 MB
11. Kenudian tekan "ENTER" maka akan muncul gambar seperti dibawah ini






















12. kemudian pilih "format the partition using the NTFS file system (Quick)" atau "format the partition using the NTFS file system (Quick)" lalu tekan "ENTER" maka akan muncul layar sepert gambar di bawah ini

















13. Kemudian arahkan pointer pada posisi "unpartitioned space", lalu tekan "C" maka akan muncul gambar seperti gambar sebelumnya, dalam hal ini layar yang akan muncul seperti gambar sebelumnya menunjukan sisa partisi yang telah anda bagi, jika anda cuma membagi 2 partisi saja maka langsung tekan "ENTER" tapi jika anda ingin mempartisi lagi sisa hardisknya maka tinggal di bagi lagi aj, seperti langkah-langkah sebelumnya, mengertikan maksud saya....??
setelah selesai partisi ketika anda menekan "ENTER" seperti yang di jelaskan di atas, maka akan muncul gambar sperti gambar diatas, setelah itu arahkan poiter di posisi C: partition1 [New Raw], tapi biasanya sudah berada di posisi tersebut, maka anda tinggal menekan "ENTER" saja untuk proses instalasi windows, kemudian akan muncul proses format seperti gambar di bawah ini






















14. Setelah selesai format, kemudian windows akan ,menyalin file untuk proses instalasi, seperti gambar di bawah ini

























15. Setelah proses penyalinan selesai, secara otomatis komputer akan melakukan restart seperti gambar di bawah ini, dalam hal ini untuk mempercepat proses restart, anda bisa langsung menekan "ENTER"

















16. Setelah itu akan muncul loading windows seperti gambar di bawah ini




















17. selanjutnya proses instalasi windows di mulai 1..2..3...GOoooo muncul layar seperti gambar di bawah ini



















18. selanjutnya tinggal menunggu, sambil ngopi jg bisa, biar lebih terinspirasi, eitssss, tp jangan kemana mana dulu, karna selanjutnya akan muncul layar seperti gambar di bawah ini






















19. Langsung klik "NEXT" aja BOS...!!! lalu mucul lagi bos layar seperti gambar di bawah ini



















  1. Isi nama dan organisasinya, terserah BOS aja... lalu tekan "NEXT" kemudian akan muncul layar seperti gambar di bawah ini
























21. Masukan serial nombernya, jangan sampe salah ya....!!! kemudian tekan "Next" selanjutnya akan muncul layar administrator, isi aja mau dinamain apa komputernya, terserah deeeehhhhh......
kalau mau pake pasword tinggal di isi juga paswordnya, terserah juga mo apa paswordnya.... lalu tekan "Next" maka muncul layar Date and Time Setting seperti gambar di bawah ini










































22. Masukan settingan jam dan tanggal, tentukan juga time zone anda, untuk jakarta : pilih GMT+7 Klik "Next" lagi BOS.... setelah proses instalasi windows delanjutkan, seperti gambar di bawah ini




















23. Silahkan Menunggu lumayan lama BOS,.... sampai muncul layar seperti gambar di bawah ini



















24. Selanjutnya akan muncul layar work group or computer Domain,seperti gambar di bawah ini


















25. jika komputer anda terhubung dengan sebuah domain, maka isikan nama domainnya, tapi jika komputer anda stand alone, maka pilih radio button yang paling atas, lalu tekan "Next"

26. Selanjutnya akan muncul display setting, seperti gambar di bawah ini, klik "OK" aja BOS....!!!
















27. Kemudian windows akan mendeteksi tampilan optimal dari PC anda, seperti terlihat pada gambar di bawah ini, Klik "OK" aj BOS...!!!


















28. Proses instalasi hampir selesai BOS..... selanjutnya akan muncul loading jendela windows seperti gambar di bawah ini



















29. Selanjutnya anda akan dibawa masuk ke dalam windows untuk pertama kalinya seperti terlihat pada gambar di bawah ini, tekan "Next" aj BOS..




















30. Selanjutnya akan muncul layar "Help Protect Your PC", seperti gambar di bawah ini, kemudian pilih "Not Right Now" lalu tekan "Next"

















31. Kemudian komputer akan mengecek koneksi ke internet, seprti terlihat pada gambar di bawah ini, pilih "Yes" lalu tekan "Next"




















32. Kemudian akan muncul pilihan aktivasi windows, seperti gambar di bawah ini, lalu tekan "Next"




















33. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini yang menunjukan pilihan untuk menambah pengguna komputer, Anda bisa memasukkan beberapa pengguna yang akan mengakses komputer Anda, Namun jika satu akun sudah cukup, atau Anda menginstall komputer untuk dipakai bergantian, cukup masukkan satu user kemudian klik "Next"
34. Proses instalasi windows selesai, kemudian akan muncul layar seperti gambar di bawah ini, klik "finish", maka proses instalasi selesai.....






































35. Selesailah sudah semua.... kemudian perlahan masuk ke windowsnya seperti telihat pada gambar di bawah ini



























  1. Kemudian tinggal menginstal CD Driver Motherboad, dan perangkat pendukung lainnya....

    Demikianlah langkah-langkah dan cara install windows xp lengkap berikut gambarnya.




Proses Instalasi Windows Vista

Seperti halnya Windows XP aau Windows versi lainnya, proses instalasinya sangat mudah. Begitu juga dengan Windows Vista. Proses instalasi Windows Vista jauh lebih mudah. Pada proses instalasi ini Anda bisa langsung melakukan boot dari DVD dan langsung memformat harddisk Anda, kemudian proses instalasi terus dilaksanakan. Anda juga bisa dengan cara mengupgrade apabila sebelumnya sudah menggunakan Windows versi sebelumnya, misalnya Windows XP Professional.


Kalau proses instalasi dengan cara mengupgrade maka setelah Anda memasukkan master Windows Vista ke dalam drive DVD atau CD, maka segera tampil pilihan untuk melakukan instalasi. Dalam hal ini Anda tinggal menekan tombol Instal Now.
Selanjutnya dari tayangan tersebut  Anda tinggal menunggu sehingga proses instalasi langsung dilaksanakan. Pada saat instalasi ini Anda hanya sesekali menekan tombol Next dan memasukkan CD-Key yang Anda miliki. Setelah proses instalasi selesai Anda diminta untuk melakukan activasi melalui Internet. Setelah melakukan activasi Windows Vista sudah siap digunakan.Publish
Menjalankan WIndows Vista
Untuk memulai Microsoft Windows Vista tekan tombol power di komputer dan di monitor. Setelah itu biarkan program bekerja. Tampilan awal sebelum Anda melakukan perubahan, Windows Vista akan menampilkan Welcome Center. Tampilan ini menjelaskan dan menampilkan hardware dan system yang Anda gunakan. Selain itu pada tampilan ini menampilkan fasilitas apabila Anda akan menambah hardware baru berupa Setup Device, fasilitas untuk menambah Account baru dan fasilitas untuk Transfer file dan setting.
  1. Untuk mengetahui beberapa fasilitas yang disediakan Microsoft Windows Vista terutama yang berhubungan dengan multimedia Anda bisa menjalankan Media Center. Langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
  2. Klik Start
  3. Klik Media Center
  4. Klik Next untuk melanjutkan setup Media Center
  5. Klik lagi Next
  6. Kalau computer Anda memiliki koneksi Wireles Anda piloih Yes, tetapi kalau tidak pilih No lalu klik Next untuk melanjutkan
  7. Pada tampilan Internet Connection dan "Always on" Internet Connection" Anda pilih Yes atau No tergantung koneksi Internet yang Anda gunakan
  8. Klik Next untuk melanjutkan
  9. Pilih salah satu koneksi yang tampil, misalnya Internet, Internet Media Center atau lainnya
  10. Klik Next untuk melanjutkan
  11. Pada tampilan Enter Your DialUp Password, maskkan password Anda di kolom password, misalnya admin001
  12. Ketikkan sekali lagi password Anda, mialnya admin001
  13. Klik Next untuk melanjutkan
  14. Klik Test untuk mencoba sambungan koneksi. Jika tidak ada koneksi maka komputer akan
Catatan: Untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaiknya computer Anda terkoneksi ke jaringan Internet. Namun demikian Anda juga tetap bisa memanfaatkan fasilitas ini walaupun tidak terkoneksi hanya sangat terbatas.
  1. Jika komputer Anda tidak terkoneksi ke jaringan Internet,maka akan tampil pernyataan DialUp failed.
  2. Klik saja Next untuk melanjutkan
  3. Klik lagi Next
  4. Kemudian pada tampilan Help Improve Media Center Anda pilih No Thank You, lalu klik Next lagi
  5. Klik Yes
  6. Klik Next, dan klik Next lagi
  7. Klik I'm finished dan klik Next
  8. Lalu klik Finish untuk mengakhirinya
Mengakhiri Windows Vista
Untuk mengakhiri Microsoft Windows Vista prosedur yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
  1. Klik Start.
  2. Klik salah satu pilihan yang tersedia
  3. Dalam keadaan ini ada tiga pilihan yang akan ditampilkan program, Switch User, Log Off, Lock, Shut Down dan Restart



Cara Instalasi windows 7even




Diantara brader-brader sekalian pembaca blog ini pasti ada yang belum pernah install sistem operasi windows kan? mungkin karena takut salah, error ato mbleduk barangkali jadi takut mau coba2. hehe… terus kalo gak berani coba2 kapan bisanya donk. belajar komputer itu harus berani coba2, jangan takut salah, justru kalo kita pernah melakukan kesalahan jadi tau gimana cara mengatasi kesalahan tersebut di kemudian hari. Betul tidak? (aagym mode).
Nah skarang saya coba kasih tau caranya install windows seven (7) tahap demi tahap ya… oya instalasi windows seven (7) hampir sama kayak instalasi windows vista, pastinya lebih sederhana ketimbang instalasi windows xp ke bawah solanya tidak ada pertanyaan2 di tengah2 instalasi, setingan2 zona waktu dll dilakukansetelah proses instalasi selesai. gak kayak pas install windows xp kebawah yang ada di tengah2 yang lumayan mengganggu karena proses instalasi harus di tongkrongin, gak bisa ditinggal terus selese gitu.
Ok langsung aja ya
  • Sediakan komputer yang memenuhi syarat untuk bisa di install windows seven (7) kalo mau nyaman minimal dual core dengan memory 1GB
  • DVD instalasi Windows Seven (7)
  • Bensin 1 liter
  • Siramkan bensin ke komputer kemudian bakar!!! Hahaha… becanda brader…
  • Atur agar komputer booting dari dvd, pengaturan dilakukan lewat bios, bisanya tekan delete atau f2 ketika komputer baru dinyalakan pilih setingan booting kemudian pilih dvd rom menjadi urutan pertama. simpan konfigurasi bios dengan cara menekan f10.
  • Masukkan DVD Instalasi
  • Pencet sembarang tombol jika sudah ada pertanyaan apakan ingin boot dari cd or dvd
  • Muncul tampilan seperti dibawah








































































  • Selanjutnya muncul tampilan seperti di bawah, langsung saja klik next

































  • Jangan bengong brader… klik Install Now






























  • Kalo sempet ya silahkan di baca2 dulu (hampir tidak ada yang pernah baca loh), langsung centang juga gak apa-apa kok ga ada yang marah, terus next




































  • Karena kita sedang melakukan clean install maka pilih yang Custom (advanced)




































  • Pilih partisi yang akan dipakai untuk menginstal windows seven (7), contoh di bawah hardisk belum di bagi2 kedalam beberapa partisi, jika ingin membagi kedalam beberapa partisi sebelum proses instalasi pilih Drive options (advanced) disitu kita bisa membuat, menghapus dan meresize partisi. tapi dari pada bingun untuk yang pertama kali instalasi windows mending langsung pilih next saja, toh pembagian partisi bisa dilakukan setelah proses instalasi selesai.





































  • Proses instalasi dimulai brader… di tinggal juga boleh, memakan beberapa puluh menit tergantung spesifikasi komputer brader, katanya sih udah ada yang nyoba instal di komputer pentium 2 dan memakan waktu belasan jam!! haha… kalo komputer baru kurang dari sejam kok






























  • Setelah proses di atas selese komputer akan otomatis restart sendiri. kumudian muncul seperti dibawah






























  • Ketikkan nama user dan nama komputer, terserah apa aja, misal nama brader sendiri

































  • Kemudian bikin password biar komputer brader aman, tulis 2x dan harus sama, kemudian password hint diisi dengan clue kalo misalnya brader lupa ama passwornya. gak di isi juga gak apa apa.



























  • Masukkan Windows Product key, biasanya ada di paket dvd intalasi nya. kalo misalnya brader gak punya poduct key nya di kosongin aja, brader diberi kesempatan mencoba windows 7 selama 30 hari






























  • Selanjutnya brader disuruh memilih setingan apakah windows akan otomatis meng update sendiri ato tidak, pilih suka2 brader aja ya






























  • Kemudian setingan time zone sesuaikan dengan tempat tinggal brader



























  • Selesai deh brader… install driver2 hardware komputer agar windows berjalan secara maksimal, seperti driver vga, audio, chipset, network, bluetooth dan lain2. Sgerr kan tampilannya… hehe. slamat mencoba brader…













































INSTALASI WINDOWS 98
  • Pertama Masukan Driver OS Windows98. Seperti biasa boot from CD lalu akan muncul menu
Untuk Memulai install Windows 98 kita pilih nomer 2 (Boot from CD-Rom)




  • Layar berikut akan muncul. Pilih Opsi 1. (Start Windows 98 Setup dari CD-ROM)
















  • CD‐ROM driver Anda sekarang akan menginstal, bersabarlah ini mungkin memerlukan beberapa
saat.













  • Sekarang Tekan Enter untuk merlanjutkan, F3 untuk exit.
















  • Setup akan melakukan pemeriksaan pada sistem anda, tekan Enter untuk melanjutkan..















  • Selanjutnya Scandisk akan berjalan, biarkan ini lengkap atau setup.















  • Sekarang setup akan menyalin file penting untuk menginstal.














  • Setup telah dimulai, mouse sekarang harus aktif, tekan Lanjut untuk melanjutkan. Jika Anda
memiliki berubah pikiran kemudian tekan “Exit Setup”. Jika mouse tidak aktif tekan
"ENTER" pada keyboard.














  • Wizard sekarang akan mulai, mungkin memerlukan beberapa saat.












  • Sekarang pilih direktori yang ingin mendigunakan install. Windows ke. Secara default C: \
Windows akan dipilih. Anda dapat mengubah nya, tetapi tidak disarankan. Klik Next untuk
Lanjutkan..




















  • Setup akan menyiapkan direktori, menjadi pasien ini mungkin memerlukan beberapa saat.













  • Setup cek ruang disk.














  • Apa yang Anda ingin menginstal. Kami menyarankan khas, yang menjadi defaultnya. Jadi
klik Next untuk melanjutkan


















  • Komponen Windows akan diinstal sekarang secara default dan tekan Next















  • Jika Network card/ LAN card telah terdeteksi berikut akan muncul. Isi rincian dan klik Next.
Sekarang pengaturan














  • Sekarang pengaturan negara Anda, pilih sesuai kebutuhan dan kemudian tekan Next.














  • Sekarang windows akan mengkopi files, proses ini akan membutuhkan waktu. Sabar..
Setelah beberapa













  • Setelah beberapa lama Anda akan diminta untuk restart, Windows akan melakukannya
sendiri, anda dapat klik Restart langsung untuk mempercepat proses.















  • Menu boot CD-ROM akan muncul. Pilih opsi 1 (Boot dari Hard Disk). // karena telah
disimpan di hardisk


















  • Layar boot untuk pertama kalinya akan muncul.\











  • Layar boot untuk Pertama kalinya akan muncul.












  • Sekarang Perjanjian Lisensi. baca dan jika anda setuju klik "I accept the Agreement" dan klik next. Jika Anda memilih "" I don’t accept the Agreement "maka setup akan berakhir..












  • Sekarang masukan produk key Anda atau kode sertifikat keaslian. Ini ada 16 digit dan
terletak di belakang kasus CD atau pada Windows 98 Book. Jika Anda memiliki komputer
OEM maka bisa di samping atau belakang komputer Anda. Klik next untuk melanjutkan..
Selanjutnya tekan











  • Selanjutnya tekan Finish.










  • Setup akan menyelesaikan hardware dan menginstal pengaturan. Pada session Setting up
hardware and finalizing setting











.
  • Plug and Play Devices.....












  • Komputer Anda akan meminta untuk restart













  • Selanjutnya Windows akan melakukan booting.












  • dan melanjutkan instalasi perangkat.












  • Sekarang pilih tanggal / pengaturan waktu, menggunakan panah bawah di samping untuk
mengubah











  • Setelah itu lalu Time zone nya dipilih sesuai kebutuhan, lalu centang, trus OK.













  • Windows akan terus item setup Windows.












  • Komputer sekarang akan perlu diinstal lagi.












  • Windows akan terus booting load windows













  • Dan memperbarui system setting












  • Akhirnya anda telah tiba di desktop.

















Instalasi linux blank-on Ombilin

Sebelum melakukan pemasangan, terlebih dahulu komputer Anda harus memenuhi
syarat spesifikasi minimal agar BlankOn bisa berjalan dengan lancar. Berikut
adalah syarat spesifikasi minimal untuk BlankOn 6.0 :
Prosesor setara Pentium IV atau Celeron,
Memori RAM 256 MB,
Kartu Video atau VGA minimal memiliki memori 64 MB untuk efek desktop,
dan
Harddisk dengan ukuran 6 GB.

Cara Mendapatkan CD BlankOn
Untuk mendapatkan CD BlankOn, Anda bisa mengunduh image atau cetakan CDnya
dari situs http://cdimage.blankonlinux.or.id. Berkas cetakan tersebut
selanjutnya dibakar ke CD kosong menggunakan aplikasi pembakar CD seperti
Brasero, K3b, Nero, Roxio, dsb.
ÔTIP: Jika mengunduh terasa lambat, Anda bisa memanfaatkan situs cermin
(mirror) sebagai sumber mengunduh berikut ini :
http://kambing.ui.ac.id/iso/blankon
http://mirror.unej.ac.id/blankon-cd
ftp://dl2.foss-id.web.id/iso/blankon
http://buaya.klas.or.id/pub/blankon
http://pandawa.ipb.ac.id/iso/blankon/
http://repo.ugm.ac.id/iso/blankon
http://jaran.undip.ac.id/public/ISO/
http://mugos.ums.ac.id/iso/Blankon

Bagi Anda yang memiliki koneksi internet terbatas atau bahkan tidak memiliki
koneksi internet sama sekali, jangan khawatir. Anda bisa membeli CD BlankOn
melalui toko penjual CD/DVD Linux atau meminjamnya dari teman yang telah
memilikinya. Berikut adalah beberapa Toko penjual CD/DVD Linux yang ada di
Indonesia :
• Juragan Kambing (http://juragan.kambing.ui.ac.id)
• Toko Baliwae (http://toko.baliwae.com)
• Gudanglinux (http://gudanglinux.com)
• Toko Ku Online (http://tokoku-online.com/)
• dll.
Persiapan menjelang pemasangan

Sebelum melakukan pemasangan BlankOn, lakukan beberapa persiapan seperti
berikut:
1. Persiapkan CD BlankOn sebagai bekal untuk proses pemasangan, baca kembali
subbab sebelumnya untuk mengetahui cara mendapatkan CD BlankOn,
pastikan CD dalam keadaan baik agar proses pemasangan lancar.
2. Backup atau buat cadangan dari data penting Anda ke media penyimpanan
cadangan (seperti Flash Disk, Harddisk lain, CD/DVD) agar data Anda aman
dan terhindar dari resiko kehilangan data.
3. Tentukan skema partisi harddisk yang Anda inginkan. Partisi merupakan
bagian ruang-ruang data yang terdapat di harddisk. Jika Anda ingin melakukan
dual-boot (terdapat dua sistem operasi dalam satu komputer), Anda harus
membuat partisi baru pada harddisk komputer yang nantinya akan digunakan
sebagai tempat pemasangan BlankOn. Pembahasan lebih lanjut dijelaskan
pada subbab tentang langkah pemasangan.
4. Pastikan untuk menjaga kestabilan tegangan listrik. Hal ini untuk menghindari
listrik yang tiba-tiba padam saat pemasangan dan menyebabkan terjadinya
kerusakan fisik pada komputer (terutama harddisk).
5. Lakukan penyetelan BIOS agar komputer membaca CD terlebih dahulu untuk
proses booting. Silahkan merujuk ke manual komputer atau motherboard
Anda mengenai cara melakukan penyetelan ini.

Persiapan Partisi

Sebelum memulai pemasangan, terlebih dahulu persiapkan partisi kosong untuk
yang akan digunakan sebagai tempat pemasangan BlankOn. Misal di Windows,
Anda mempunyai drive C dan D. Salin data yang ada di Drive D ke media lain
(flashdisk, eksternal harddisk, atau harddisk lain). Drive D akan kita gunakan
sebagai tempat instalasi BlankOn. Jika Anda mempunyai drive C, D, dan E. Anda
bisa memindahkan data di drive E ke drive D, lalu drive E yang akan kita gunakan
untuk instalasi BlankOn. Jika semua bagian harddisk sudah terpartisi, Anda bisa
memotong partisi harddisk terakhir dengan langkah berikut ini:
Ô PERINGATAN! Jika partisi tersebut merupakan partisi Windows, lakukan
terlebih dahulu Defragmenting melalui tools “Disk Defragmenter” yang terdapat
di sistem operasi Microsoft Windows. Hal ini untuk menghindari partisi yang
rusak pada saat melakukan pemotongan partisi.
20 BAB 2. MEMASANG BLANKON
1. Buka aplikasi Editor Partisi melalui menu SistemÔAdministrasiÔGparted
(Editor Partisi).
2. Pada baris partisi yang ditampilkan, klik kanan pada partisi terakhir (yang
paling kanan), lalu pilih menu Ubah Ukuran/Pindahkan.
3. Tentukan ukuran baru dari partisi yang Anda potong pada opsi Ukuran
Baru (MiB). Kemudian, klik tombol Ubah Ukuran/Pindahkan.
4. Terakhir, klik tombol Terapkan pada toolbar untuk menerapkan perubahan
yang dilakukan.
Sekarang, Anda sudah memiliki partisi kosong yang bisa Anda manfaatkan
untuk pemasangan BlankOn.

Memasang BlankOn melalui Live CD

Untuk pemasangan melalui Live CD, Anda harus mempersiapkan Live CD dari
BlankOn 6.0 Ombilin. Masukkan CD tersebut ke dalam CD/DVD-ROM drive pada
komputer Anda. Restart komputer Anda dan Anda akan melihat menu awal dari
Live CD BlankOn 6.0 Ombilin, tekan tombol Enter untuk masuk ke modus Live
CD, maka sistem operasi BlankOn 6.0 Ombilin akan mulai dijalankan melalui CD.
Tunggu sebentar sampai desktop BlankOn 6.0 Ombilin muncul. Proses booting
memakan waktu sekitar 1 menit lamanya.

MEMASANG BLANKON MELALUI LIVE CD











ÔTIP: Jika terdapat masalah pada saat menampilkan antarmuka grafis, Anda
bisa restart komputer dan memilih menu Coba BlankOn 6.0 Ombilin (darurat)
pada menu awal Live CD BlankOn.











Setelah proses booting selesai, maka Anda akan melihat desktop BlankOn 6.0
Ombilin yang sangat cantik. Anda bisa mencobanya terlebih dahulu sebelum
memasangnya ke harddisk.
Untuk melakukan pemasangan BlankOn, klik ganda ikon Pasang pada Desktop.
Maka akan muncul sebuah wahana pandu yang membantu Anda dalam pemasangan
BlankOn. Berikut uraian setiap langkahnya :

Selamat Datang
Pada langkah ini, pilih bahasa pengantar yang ingin Anda gunakan dalam
proses pemasangan. Setelah itu, klik tombol Maju.

MEMASANG BLANKON MELALUI LIVE CD













Memilih Lokasi Anda
Pilih lokasi tempat tinggal Anda pada peta yang disediakan. Kemudian,
klik tombol Maju.











Susunan Papan Tik
Pilih jenis papan tik (keyboard) yang Anda gunakan. Jenis papan tik yang
umum digunakan di Indonesia adalah jenis Amerika Serikat (USA). Kemudian,
klik tombol Maju.












Mempersiapkan ruang (partisi) Harddisk
Disini, Anda akan memilih skema tata ruang partisi harddisk yang Anda
inginkan. Jika Anda ingin menghapus semua isi data dan partisi yang ada
di harddisk, pilih mode Hapus dan gunakan seluruh cakram. Karena kita
sudah mempersiapkan paritisi kosong, kita akan membuat partisi manual.
Setelah itu, klik tombol Maju.















Titik kait root (/)
Pilih ruang atau partisi kosong, lalu klik tombol Tambah, isi paramater
seperti gambar. Ukuran partisi / bisa disesuaikan dengan kapasitas harddisk
yang Anda miliki. Jangan lupa memilih Titik kait /. Titik kait / merupakan
partisi sistem.












Swap
Pilih ruang atau partisi kosong, lalu klik tombol Tambah, isi paramater seperti gambar. Ukuran partisi swap ini disesuai dengan memori komputer
Anda. Biasanya 2 kali kapasitas memori. Misal Anda mempunyai
memori 512 MB, ukuran partisi swap 1024 MB.













Titik kait beranda (home)
Pilih ruang atau partisi kosong, lalu klik tombol Tambah, isi paramater
seperti gambar. Sisa kapasitas harddisk digunakan untuk partisi home ini.











Isi data diri
Isi nama lengkap anda, nama akun pengguna, dan sandi sesuai dengan
yang Anda inginkan. Nama akun pengguna dan sandi akan Anda gunakan
pada saat masuk ke sistem (login). Nama akun pengguna dan sandi ini juga
akan memiliki hak administratif untuk melakukan pengaturan sistem
secara mendalam. Jika Anda ingin masuk otomatis ke sistem tanpa perlu
memasukkan id pengguna dan password, klik pada opsi Masuk secara
otomatis. Selanjutnya, klik tombol Maju.













Migrasi data dan dokumen
Jika Anda ingin memigrasikan data Anda dari sistem operasi lain yang sudah
terinstal ke sistem operasi BlankOn yang akan di-instal, beri tanda
centang pada nama sistem operasi yang ingin Anda migrasikan datanya,
kemudian klik tombol Maju.















Proses pemasangan
Jika Anda siap untuk melakukan pemasangan, klik tombol Maju. Maka
BlankOn akan dipasang ke partisi harddisk yang telah Anda tentukan. Proses
pemasangan memakan waktu sekitar 5 sampai 30 menit, tergantung
dari kecepatan komputer Anda. Sembari menunggu pemasangan, Anda
bisa membuka berbagai permainan kecil yang ada di menu BlankOnÔPermainan.











Pemasangan berhasil
Selamat! Proses pemasangan telah berhasil dilakukan. Jika Anda ingin
tetap lanjut menggunakan Live CD, klik tombol Lanjut Pengecekan. Jika
tidak, klik tombol Restart sekarang untuk menghidupkan ulang komputer.
Pada saat pertama kali menghidupkan komputer, Anda akan melihat menu
sistem operasi yang bisa Anda jalankan. Jika Anda ingin menggunakan BlankOn,
Anda bisa memilih pilihan paling atas menggunakan tombol arah panah, dan
tekan tombol Enter. Jika Anda tidak memilih sistem operasi apapun, 5 detik kemudian
otomatis komputer melakukan booting ke sistem operasi BlankOn 6.0
Ombilin.
Setelah proses booting, Anda akan melihat layar login BlankOn. Tik nama
akun pengguna Anda lalu tekan enter, lalu tik sandi Anda dan tekan tombol enter
lagi. Maka Anda akan masuk ke desktop BlankOn.

Mengatasi masalah boot ganda

Pada saat panduan ini ditulis, instalasi dua OS Windows XP dan BlankOn, akan
membuat Windows tidak muncul pada daftar pilihan sistem operasi. Untuk mengatasinya,
pada saat boot loader (pilihan sistem operasi) muncul, gunakan pili-
han kedua yakni BlankOn (recovery mode) dengan menggunakan tombol panah
bawah, lalu tekan enter. Tunggu sebentar sampai muncul berikut.
Pilihlah grub - Update grub loader dengan tombol panah bawah lalu tekan
Enter. Blankon akan memutahirkan grub boot loader, sehingga sistem operasi
Windows muncul pada boot loader. Setelah pemutahiran grub bootloader sukses,
pilih Lanjutkan boot normal. Anda akan dibawa mode teks.
blankon login :
Password
Tikkan nama pengguna tekan enter, tik password Anda lalu tekan enter
Setelah masuk BlankOn, restart komputer, gunakan perintah:
blankon@blankon:~$sudo reboot
[sudo] Password for blankon :
tik sandi Anda lalu tekan enter. Komputer akan restart. Windows XP sudah
terdaftar di bootloader. Sekarang Anda bisa berpindah sistem operasi.